SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TULANG BAWAWANG BARAT MENGGELAR RAZIA HIBURAN MALAM SELAMA BULAN SUCI RAMADAN

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TULANG BAWAWANG BARAT MENGGELAR RAZIA HIBURAN MALAM SELAMA BULAN SUCI RAMADAN

MediaFaktualHukum.Id.– Tubaba Lampung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menggelar razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di tengah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (07/03/2026) tersebut bertujuan untuk menegakkan aturan serta memastikan para pelaku usaha mematuhi imbauan pemerintah daerah.

Operasi penertiban ini bukan hanya melibatkan Satpol PP saja, melainkan juga bekerja sama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Sosial, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil razia yang dilakukan, petugas menemukan beberapa tempat hiburan malam yang tetap menjalankan operasional meskipun Ramadan telah berlangsung.

Budiman, Kabid Trantibum Daerah Satpol PP Tubaba yang mewakili Plt Kasat Pol PP Barmawi, menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan razia, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada para pengelola usaha hiburan malam agar menghentikan operasional selama bulan Ramadan.

Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan razia adalah Nomor: 300/01/1.06/TUBABA/2026 tentang Himbauan Kegiatan Usaha pada Bulan Ramadan Tahun 2026 Kabupaten Tulang Bawang Barat. Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengimbau seluruh pengelola usaha untuk menyesuaikan operasional selama bulan suci Ramadan. Jenis usaha yang menjadi sasaran imbauan antara lain karaoke, panti pijat, lapo tuak, rumah makan, warung makan, kafe, restoran, hingga tempat penginapan.

“Beberapa tempat hiburan malam masih tidak mengindahkan surat edaran yang telah disampaikan sebelum memasuki bulan Ramadan,” ujar Syarif saat dihubungi media pada hari yang sama. Hal ini menjadi alasan utama dilakukannya operasi razia untuk menegakkan ketertiban.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia adalah Penginapan Dwi Putra. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan beberapa orang yang melanggar peraturan, yakni dua pasangan bukan suami istri, satu perempuan tanpa pasangan, serta satu perempuan yang masih berstatus di bawah umur.

Selain penginapan, petugas juga melakukan pemeriksaan pada tempat hiburan malam Arya Karaoke. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima wanita penghibur dan tujuh pengunjung yang masih berada di dalam tempat saat razia berlangsung.

Selain menangkap pelaku dan pengunjung yang melanggar, petugas juga mengamankan sejumlah bukti berupa botol minuman keras, baik yang telah dikonsumsi maupun yang masih dalam kondisi utuh. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran zat narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Seluruh pihak yang terjaring dalam razia kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tubaba untuk dilakukan pendataan serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran selama bulan Ramadan.

“Selanjutnya mereka kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membuat surat pernyataan. Kami tegaskan kepada pengelola hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Jika masih membandel, jangan salahkan kami apabila alat-alat musik di tempat tersebut kami sita,” tegas Kabid Trantibum Budiman saat dihubungi melalui WhatsApp atau telepon ucapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *