Harga Pangan Naik, Lampung Selatan Perkuat Pengendalian untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

mediafaktualhukum.id

Kalianda, — Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan seiring meningkatnya Indeks Perkembangan Harga (IPH) di sejumlah daerah. Di Lampung Selatan, IPH komoditas beras tercatat naik 5,70 persen pada minggu pertama September 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Pemerintah pusat pun meminta pemerintah daerah memperkuat pemantauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, serta menjaga kelancaran distribusi komoditas pangan di masing-masing wilayah.

Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Senin (5/9/2026).

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti rakor dari Ruang Kepala Bagian Perekonomian, Kantor Bupati Lampung Selatan.

Dalam pemaparannya, Deputi Bidang Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono menyebut Lampung Selatan sebagai salah satu daerah dengan kenaikan IPH tertinggi kedua secara nasional pada periode tersebut.

Menurut Ateng, pergerakan harga pangan menjadi salah satu faktor utama yang perlu dicermati pemerintah daerah. Komoditas cabai merah dan cabai rawit menjadi penyumbang terbesar, disusul daging ayam ras dan beras.

“Faktor terbesar cabai, cabai merah dan cabai rawit, kemudian andil terbesarnya daging ayam ras, kemudian baru beras,” ungkap Ateng.

Kenaikan harga daging ayam ras, lanjut Ateng, antara lain berkaitan dengan meningkatnya permintaan, termasuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta kebutuhan pakan ternak. Kondisi tersebut perlu diantisipasi dengan memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi agar tekanan harga tidak berlanjut.

Selain komoditas pangan, pemerintah pusat juga mencermati pengaruh sektor transportasi dan energi terhadap inflasi. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi serta perkembangan harga angkutan udara turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Secara nasional, inflasi September tercatat sebesar 0,30 persen secara month to month (mtm) dan 3,28 persen secara year on year (yoy).

Kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi salah satu penyumbang terbesar, dengan inflasi sebesar 4,37 persen dan andil 1,28 persen.

Karena itu, pemerintah daerah diarahkan untuk tidak hanya melihat pergerakan angka inflasi secara umum, tetapi juga mengidentifikasi komoditas yang menjadi penyumbang kenaikan harga di masing-masing wilayah.

Pemantauan harga secara berkala, penguatan ketersediaan pasokan, dan kelancaran distribusi menjadi bagian penting dalam mengantisipasi kenaikan harga.

Jika ditemukan komoditas yang mengalami kenaikan signifikan, pemerintah daerah juga diminta segera berkoordinasi dan mengambil langkah intervensi sesuai kondisi di lapangan.

Arahan tersebut menjadi perhatian TPID Kabupaten Lampung Selatan untuk terus memantau perkembangan harga dan pasokan komoditas strategis, terutama cabai, daging ayam ras, telur, dan beras.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan daya beli tetap terjaga di tengah dinamika harga komoditas.

(Komarz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *