Mediafaktualhukum.Id
Tulang Bawang Barat –
Ragem Sai Magi Wawai
Panaragan-
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) menegaskan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. Pemkab mewujudkan langkah strategis ini melalui pergelaran Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Selasa (28/7/2026).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tubaba, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H., membuka kegiatan ini. Turut hadir dalam agenda ini jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba. Kemudian, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta jajaran pemangku kepentingan lainnya.
Kompas Strategis Pembangunan Berkelanjutan Tiga Dekade
Dalam sambutannya, Eri Budi Santoso menjelaskan penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Tubaba merupakan bentuk penjalanan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini dirancang sebagai panduan jangka panjang untuk jangka waktu 30 tahun ke depan.
Eri menegaskan pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh mengorbankan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Oleh karena itu, RPPLH hadir sebagai arahan utama agar pembangunan di Tubaba tetap berada di jalur hijau dan berkelanjutan.
“RPPLH Kabupaten Tulangbawang Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fungsinya sebagai kompas atau pemandu jalan dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam untuk jangka panjang sekitar 30 tahun,” ujar Eri Budi Santoso.
Pendekatan ‘Bottom-Up’ untuk Menjaring Aspirasi Faktual
Eri menambahkan tahapan konsultasi publik memegang peranan yang sangat vital dalam penyusunan RPPLH. Forum ini dirancang untuk memberikan ruang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan gagasan, data faktual, serta isu lingkungan di wilayah masing-masing.
Melalui pendekatan dari bawah (bottom-up), pemerintah dapat memetakan permasalahan ekologis secara presisi dan membangun komitmen kolektif lintas sektor.
Pelaksanaan konsultasi publik ini menjadi wadah yang sangat penting untuk menjaring aspirasi, masukan, serta data faktual dari bawah (bottom-up) guna mengidentifikasi isu-isu lingkungan strategis di tiap daerah dan membangun komitmen bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat,” lanjutnya.
Validasi Data dan Perumusan Skenario Pengelolaan Lingkungan
Dalam sesi pemaparan materi, Tenaga Ahli Tim Penyusun Dokumen RPPLH, Sandra Emon Tambunan, S.P.W.K., memaparkan konsep dasar penyusunan RPPLH Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056.
Ia menjelaskan dokumen perencanaan ini memuat inventarisasi potensi daerah, pemetaan permasalahan lingkungan hidup, serta arah kebijakan perlindungan lingkungan. Semua itu kelak menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun RPJMD Tubaba.
Sandra menguraikan konsultasi publik ini bertujuan menyebarluaskan proses penyusunan RPPLH kepada publik. Selain itu memvalidasi hasil inventarisasi lingkungan hidup, serta merumuskan skenario perlindungan lingkungan hidup yang ideal.
Melalui sinergi dan diskusi aktif dalam forum konsultasi publik ini, harapannya masukan para peserta dapat memperkaya substansi dokumen RPPLH. Hasil akhir dokumen ini nantinya mampu menjadi benteng perlindungan lingkungan yang kuat sekaligus mengantarkan Kabupaten Tulangbawang Barat menuju pembangunan yang berdaya saing, sejahtera, dan tetap asri ucapnya.(Red)






