
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar,Kebal Hukum//Ada Apa?
Apakah Ada Oknum-Oknum ikut Serta!!
Jateng –Pati – Jakenan,MediaFaktualHukum.Id Maraknya pengangsu Solar bersubsidi di SPBU 44.591.26 semakin tak beraturan,dengan kapasitas pengisian yang fantastis,dengan keuntungan yang luar biasa dijual kembali kepada penadah atau penimbun 01/07/2025
SPBU 44.591.26 telah lama melayani penjualan Solar bersubsidi dengan memberikan upah kepada pengecong,dan meraup keuntungan yang melimpah karna dijual lgi ke kapal yang bersandar di pelabuhan Juwana maupun ke pengecer lainnya

Selasa,01/07/2025 antrian di SPBU 44.591.26 bikin jalanan macet di karenakan antri sampe ke jalan raya,tak hanya itu,pengangsu yang mengisi BBM subsidi berjenis solar,dengan santainya langsung baris walaupun masih dijalan ,hingga pengguna jalan tidak merasa nyaman dikarenakan antri mengisi BBM subsidi berjenis solar
Awak media dan LSM yang saat itu mendengar kabar langsung ke SPBU 44.591.26 melihat langsung kejadian kendaraan yang mengisi Solar bersubsidi dan lumayan banyak tanpa ragu 2,ada dugaan ikut andil oknum dibalik semua itu hingga mafia solar bebas mengisi BBM bersubsidi
Karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar)
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
- Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Setelah berita ini muncul belum mengkonfirmasi kepada pihak SPBU 44.591.26 karna saat ditemui dikantor tidak ada
semoga dari kepolisian Polresta Pati cepat tanggap menindak lanjuti oknum yang mendalangi atau membekap SPBU tersebut dan Dari Pertamina Jawa Tengah memberi sanksi atau efek jera bagi mandor dan operator SPBU, karna ikut andil dalam merugikan negara.
( Tim & Red)

