Resah! Pegawai di MPP Tolak Rencana Pungutan Parkir oleh BUMD Lamsel Maju Tuai Polemik

Resah! Pegawai di MPP Tolak Rencana Pungutan Parkir oleh BUMD Lamsel Maju Tuai Polemik

Kalianda, mediafaktual hukum — Dengan beredarnya pemberitahuan tentang memberlakuan kartu parkir berbayar dan pungutan bulanan bagi seluruh Pegawai/Instansi yang berkantor di lingkungan Mall Pelayanan Publik (MPP) Lampung Selatan menuai polemik.
Kebijakan yang digagas oleh BUMD Lampung Selatan Maju itu dikeluhkan sejumlah pegawai dan tenaga honorer yang ditemui awak media di lokasi MPP, Senin (23/3/2026).

Mereka mempertanyakan urgensi pungutan parkir bagi aparatur yang bekerja untuk pemerintah, di gedung milik pemerintah, dan menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Kami ini bekerja melayani masyarakat. Gedungnya milik pemerintah, kenapa justru kami dibebani biaya parkir setiap bulan?” ungkap salah satu pegawai yang bekerja di MPP yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kartu Member Parkir dan Iuran Bulanan
Polemik mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan nomor 46/PLSM/ll/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur BUMD Lampung Selatan Maju, lr. Baiquni Aka Sanjaya ST., MT. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa BUMD selaku pengelola parkir di kawasan MPP akan memberlakukan sistem parkir berbayar bagi seluruh pegawai instansi yang berkantor di sana.
Setiap pegawai diwajibkan membuat kartu member dengan biaya awal Rp25 ribu dan iuran bulanan Rp25 ribu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Drs.Edy Firnandy. M.Si membenarkan adanya pemberitahuan tersebut saat dikonfirmasi usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Agung
“Untuk dinas kami saja, di awal harus menyiapkan sekitar Rp5 juta. Selanjutnya sekitar Rp2,5 juta per bulan. Terus terang, secara pribadi dan kedinasan kami keberatan,” ujarnya.
Edy menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada BUMD Lamsel Maju, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Tak hanya iuran bulanan pegawai, Penerapan tarif parkir progresif bagi pengunjung MPP pun juga dinilai kurang relevan. Edy khawatir kebijakan tersebut justru berdampak pada minat masyarakat untuk datang mengurus administrasi.
“Kami diminta bekerja optimal agar masyarakat nyaman. Kalau biaya parkir memberatkan, dikhawatirkan simpati masyarakat justru berkurang,” katanya.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini kurang sensitif terhadap semangat reformasi pelayanan publik. Alih-alih mempermudah akses masyarakat, pungutan parkir bagi pegawai dan tarif progresif dinilai berpotensi menambah beban, baik bagi aparatur maupun warga.

Kritik pun bermunculan, meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Beberapa pihak menyarankan pengelolaan parkir tetap dilakukan dengan sistem pengamanan yang efektif tanpa membebani pegawai, misalnya dengan melibatkan instansi terkait.
“Tentunya kebijakan ini harus dikaji ulang tinggal diatur sistem keamanan, ketertibannya saja bagaimana supaya retribusi parkir meningkat,” ungkap Salah satu Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak BUMD Lamsel Maju terkait keberatan yang disampaikan sejumlah dinas di lingkungan MPP.

(Syarif/KZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *