Tekan Kenaikan Harga Cabai dan Bawang, Pemkab Lampung Selatan Percepat Langkah Pengendalian Inflasi

mediafaktualhukum.id

Kalianda, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bergerak cepat merespons kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang berpotensi memicu inflasi daerah.

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, berbagai langkah strategis disiapkan guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Rakor yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, itu digelar menyusul meningkatnya Indeks Perkembangan Harga (IPH) selama periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026.

Kenaikan IPH dipicu oleh melonjaknya harga sejumlah komoditas strategis, terutama cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan beras.

Dalam arahannya, Asisten Bidang Ekobang Tri Umaryani mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri pada 8 Juni 2026, seluruh daerah diminta memperkuat langkah antisipasi agar kenaikan harga tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat.

“Kondisi ini memerlukan langkah pengendalian yang terkoordinasi guna menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, serta menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat,” ujar Tri.

Menurut Tri, rakor teknis tersebut bertujuan mengidentifikasi penyebab kenaikan harga komoditas utama, terutama cabai merah, cabai rawit, dan beras, sekaligus menyusun langkah cepat pengendalian inflasi jangka pendek.

Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat pasokan dan distribusi komoditas serta menyelaraskan peran setiap perangkat daerah dan instansi terkait dalam pengendalian inflasi.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa inflasi di Lampung Selatan masih mengacu pada perkembangan inflasi Kota Bandar Lampung karena daerah tersebut belum menjadi wilayah penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Tercatat, inflasi month to month (mtm) mencapai 0,82 persen, sedangkan inflasi year on year (yoy) berada pada angka 1,79 persen.

Sementara itu, cabai rawit menjadi komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan IPH pada minggu pertama Juni 2026, yakni sebesar 1,85 persen. Selain cabai rawit, kenaikan harga bawang merah juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena terjadi secara berkelanjutan dalam beberapa pekan terakhir.

Tri Umaryani mengungkapkan, Kabupaten Lampung Selatan juga mengalami kenaikan harga beras sebesar 0,60 persen dan menempati peringkat ke-50 nasional.

Selain itu, cabai merah mencatat kenaikan IPH sebesar 10,06 persen dan berada di peringkat ke-159 nasional, cabai rawit naik 21,54 persen di peringkat ke-57 nasional, serta bawang merah meningkat 18,05 persen dan menempati peringkat ke-73 nasional.

Untuk mengendalikan gejolak harga, Pemkab Lampung Selatan telah menjalankan tiga dari enam langkah konkret pengendalian inflasi daerah, yakni pelaksanaan operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak) pasar, serta realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung stabilisasi harga.

Adapun tiga langkah lainnya yang akan terus didorong pelaksanaannya meliputi gerakan menanam komoditas pangan, penguatan kerja sama antardaerah (KAD) dengan wilayah penghasil komoditas, serta pemberian subsidi transportasi yang bersumber dari APBD guna memperlancar distribusi barang.

Melalui rakor tersebut, seluruh anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) diminta memperkuat intervensi terhadap komoditas yang mengalami kenaikan harga selama dua minggu berturut-turut, khususnya cabai rawit dan bawang merah.

Langkah itu diharapkan mampu menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, mempertahankan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan inflasi daerah tetap berada pada tingkat yang terkendali.

(Komarz/Kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *