mediafaktualhukum.Id.– TUBABA Panaragan Jaya– Seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengaku kecewa dengan pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh pihak karyawan Bank Lampung Unit Panaragan Jaya. Warga yang enggan disebutkan namanya ini merasa tidak puas karena pengajuan pinjamannya ditolak mentah-mentah, meskipun merasa sudah memenuhi syarat yang diatur dalam program Bupati.
“Sebenarnya kami menggali di bank karena butuh modal untuk usaha, tidak mungkin saya tidak bayar utang. Tapi dengan penjelasan-penjelasan yang tidak perlu dibahas, saya pulang dengan penuh kekecewaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (04/05/2026).
Menurutnya, dalam program Bupati Tubaba sudah dijelaskan dengan jelas, meskipun nama seseorang tercatat buruk atau blacklist (beklis) di sistem, masih bisa dibantu asalkan ada pihak yang bisa bertanggung jawab atau menjadi penjamin. Namun, hal tersebut ternyata tidak berlaku saat ia mengajukan permohonan.
“Saya langsung diputus tetap tidak bisa karena nama saya beklis. Padahal kan bukan saya yang pakai nama saya, itu dipakai ponakan mengambil di bank lain dan macet. Masak ponakan yang pakai tapi saya yang bayar? Gak mungkin kan Mas,” keluhnya dengan nada tinggi.
Warga tersebut menceritakan, kedatangannya ke bank pada pukul 09.00 WIB sebenarnya ingin menemui pimpinan Bank Lampung untuk menjelaskan permasalahan ini secara langsung. Namun, ia tidak diarahkan untuk bertemu pimpinan, melainkan hanya berurusan dengan karyawan dan anggota Satuan Pengamanan (Satpam).
Ketika ditanya bertnya kembali nasabah kek mana kira kira saya mintak rekom rekomendasi dari pak Bupati, bisa gak PK jawaban yang diterima pun tetap sama yaitu tidak bisa. Salah satu karyawan bahkan sempat menyiratkan bahwa persetujuan hanya bisa dilakukan jika sampai ke level yang sangat tinggi.
“Terkecuali kalau Bupati gadep sama Presiden Prabowo dan Menteri apa lah, saya gak tau Mas, saya orang gak ngerti,” paparnya menirukan ucapan karyawan bank tersebut.
Hal ini tentu dianggap tidak masuk akal oleh warga tersebut. Bagaimana mungkin untuk meminjam dana sebesar Rp10 juta harus melibatkan sampai level Presiden? Seharusnya menurutnya, karyawan cukup menjawab singkat dan jelas bahwa penolakan itu semata-mata karena nama nasabah tercatat buruk, tanpa perlu memberikan alasan yang berbelit-belit dan menyulitkan.
“Masak pinjam 10 juta harus lapor sama Presiden Pak Prabowo? Kan gak masuk akal Mas. Semestinya karyawan Bank Lampung itu dua kata aja gak bisa Mas, karena nama Bapak beklis, udah gitu aja cukup. Sebetulnya saya mau ambil di bank itu untuk modal usaha Mas,” pungkasnya.






